Namun Budi santai menanggapi petisi tersebut. "Slow (santai) saja. Kan begini, saya tugas untuk jalankan amanah, perintah undang-undang dan perintah negara. Jadi kalau saya sudah selesai sebagai tanggung jawab saya sebagai perintah negara, ya sudah," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengawasan eksternal dia serahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional yang bertugas untuk mengawasi kinerja Polri secara independen. (Baca: Kapolri Tanyakan Usul Pencopotan Kabareskrim)
"Kita tidak boleh sewenang-wenang. Ini negara hukum, jadi kalau pada akhirnya akan diganti, tidak ada masalah," ujarnya. (Baca: Jika Terbukti Salah, Kabareskrim Budi Waseso Siap Dicopot)
Petisi yang bertajuk 'Copot Kabareskrim Budi Waseso' itu dapat diakses lewat https://www.change.org/p/pak-jokowi-copot-kabareskrim-budi-waseso-copotbuwas. Pantauan CNN Indonesia, hingga berita ini diturunkan, sebanyak 16.394 orang sudah menandatangani petisi tersebut.
"Tiga bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan antikorupsi dilemahkan," kutip laman tersebut. "Setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat di antaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial." (Baca: Kabareskrim Minta Syafii Maarif Tak Komentari Penegakan Hukum)
Selain itu, disinggung pula alasan penjeratan para "pejuang antikorupsi" itu dalam masalah hukum. "Pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik."
Tiga tuntutan dalam petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Di antaranya adalah untuk segera mencopot Budi dari jabatannya; mengambil inisiatif memimpin reformasi kepolisian secara menyeluruh; dan membentuk badan reformasi dalam rangka evaluasi kepolisian.
(obs)