Mendagri Bentuk Tim Telusuri 'Misteri' Perda Papua

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 15:13 WIB
DPRD dan Bupati di Papua tidak bisa memberikan bukti otentik keberadaan Perda Papua yang menjadi perdebatan terkait insiden di Tolikara.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (ketiga kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kedua kanan), Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menag Lukman Hakim Saifuddin (ketiga kiri) dan Kepala BIN Sutiyoso (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7). Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri kabinet kerja bidang polhukam tersebut membahas soal penanganan insiden Tolikara, Papua. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk gugus tugas dalam skala kecil untuk menelusuri keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan agama di Tolikara, Papua.

Tjahjo yang baru saja kembali dari kunjungan kerja-nya di Tolikara, Papua mengatakan telah bertemu dengan Pimpinan DPRD dan Bupati setempat, namun dalam pertemuan tersebut Perda yang sebelumnya disebut sebagai pemicu penyerangan insiden tidak bisa dipastikan kebenarannya.

"Kami sudah menanyakan secara resmi pada DPRD dan Bupati. Keduanya, tidak bisa sampaikan bukti otentik apakah perda yang dihasilkan oleh pemerintahan sebelum bupati ini, ada atau tidak," Kata Tjahjo saat di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan bahwa Peraturan yang diduga bentuk Perda ini merupakan konsep dari gereja. Untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran akan keberadaan Perda, maka pihaknya membentuk Tim Kecil yang kemudian memiliki tupoksi untuk mencari arsip Perda tersebut.

"Dari data arsip kami termasuk dari 139 perda yang kami batalkan itu memang tidak ada perda dari kabupaten Tolikara. Jadi kami tunggu tim kecil dan pemda mencari arsip dulu, ada tidaknya perda tersebut," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, jika hasil penelusuran arsip menemukan Perda tersebut maka pihaknya akan segera meninjau dan merevisi jika isi Perda bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi dalam negeri.

Untuk mengembalikan situasi di Tolikara, Tjahjo mengatakan pemerintah fokus pada pembangunan kios dan mushalan agar laju perekonomian warga normal kembali.
Adapun biaya pembangunan kembali ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, telah terjadi insiden di Tolikara, Papua yang bertepatan pada Idul Fitri, ketika jemaah umat islam hendak melaksanakan salat diserang. Penyerang kemudian membakar sejumlah bangunan rumah dan kios yang ada di wilayah itu, termasuk mushala.

Saat dikonfirmasi pada Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjiatno, kerusakan terjadi pada 54 kios dan satu mushala. "Sebelumnya kan 70 kios diberitakan, penelusuran mengatakan 54 dan satu mushala bukan mesjid," kata Tedjo. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER