Menteri Tjahjo Buka Peluang untuk Berhentikan Gubernur Gatot

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 21:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan soal terbukanya peluang kementerian untuk memberhentikan atau menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Gatot diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang melibatkan stafnya serta pengacara OC Kaligis. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan soal terbukanya peluang kementerian untuk memberhentikan atau menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Pernyataan itu terkait pemeriksaan sang gubernur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Seperti diketahui Gatot dijadikan saksi dalam perkara suap dalam persidangan dana bantuan sosial Sumatera Utara. (Baca juga: Istri Muda Gubernur Gatot Ongkosi OC Kaligis ke Medan)

"Mundur, kalo yang bersangkutan dituntut hukuman lebih dari 5 tahun, sudah terdakwa, sudah masuki persidangan, baru diberhentikan sementara. Kalau masih dalam tahap menjadi saksi atau tersangka tapi belum sidang, itu tidak (diberhentikan)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjahjo, keputusan nantinya bergantung dengan tuntutan hukum yang menyeret Gatot. Selain menimbang faktor hukuman, kementerian juga menimbang faktor lain, yakni, proaktif dalam sidang.

"Proaktif atau tidak, Walaupun dituntut 1 hari pun tapi kalau tidak proaktif selama persidangan bisa diberhentikan sementara," kata Tjahjo. (Simak Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap)

Kendati demikian, Tjahjo meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan Gatot di KPK hari ini. Dia meminta sebelum putusan yang mengikat dalam prosedur hukum, baiknya menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia blm bersalah," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara suap dalam persidangan dana bantuan sosial Sumatera Utara.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa gubernur Sumatera Utara ini tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut. (Baca juga: Gatot Pudjo Klaim Siap Tanggung Jawab Bila Terbukti Terlibat)

“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad pekan lalu.

Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. “Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Pandu.

Sejauh ini, pemeriksaan Gatot masih berlangsung di KPK. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER