Seperti diketahui Gatot dijadikan saksi dalam perkara suap dalam persidangan dana bantuan sosial Sumatera Utara. (Baca juga: Istri Muda Gubernur Gatot Ongkosi OC Kaligis ke Medan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proaktif atau tidak, Walaupun dituntut 1 hari pun tapi kalau tidak proaktif selama persidangan bisa diberhentikan sementara," kata Tjahjo. (Simak Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap)
"Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia blm bersalah," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara suap dalam persidangan dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa gubernur Sumatera Utara ini tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut. (Baca juga: Gatot Pudjo Klaim Siap Tanggung Jawab Bila Terbukti Terlibat)
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad pekan lalu.
Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. “Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Pandu.
Sejauh ini, pemeriksaan Gatot masih berlangsung di KPK. (sip)