KPK Wajarkan Nazaruddin dan Gayus Diusulkan Dapat Remisi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 06:29 WIB
Nazar, Emir, dan Dada Rosada diusulkan pihak penjara bisa menerima remisi lebaran selama satu bulan sementara Gayus mengantongi 1,5 bulan remisi.
M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/3). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menganggap lumrah apabila para terpidana korupsi diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Koruptor yang diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan tempatnya mendekam adalah M Nazaruddin, Emir Moeis, Dada Rosada, dan Gayus Tambunan.

"Andai benar memperoleh remisi, berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut," kata Indriyanto ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (21/7).

Nazar, Emir, dan Dada diusulkan menerima remisi lebaran selama satu bulan sementara Gayus mengantongi 1,5 bulan remisi. Merujuk Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) dan Pasal 34 B ayat (2) PP Nomor 99 Tahun 2012, pemerintah mengetatkan syarat remisi bagi koruptor yakni telah membayar lunas denda dan uang pengganti serta mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, persyaratan lain yang mesti dipenuhi diantaranya tidak melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) selama enam bulan terakhir, telah menjalani masa tahanan selama satu pertiga dari vonis pengadilan, dan mengikuti program pembinaan di lapas.

Sementara itu, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo menegaskan status keempat koruptor kini masih dalam proses pengusulan dari tiap wilayah.

"Remisi mereka masih diproses. Semua narapidana tindak pidana korupsi yang terkaıt Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum ada satu pun yang diterbitkan Surat Keputusannya," kata Akbar, Selasa (21/7).

Akbar melanjutkan, persyaratan pengajuan keempat koruptor tersebut masih harus diverifikasi dan disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Alhasil, hingga saat ini mereka belum secara resmi mendapatkan remisi.

Nazar terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan divonis oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui serta membayar uang denda. Sementara Dada selaku mantan Wali Kota Bandung terjerat kasus suap hakim pengadilan saat terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial dan dihukun sepuluh tahun bui.

Sedangkan mantan anggota DPR Fraksi PDIP Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan akibat suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Sedangkan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan mendapat total hukuman 31 tahun pidana penjara yang merupakan kalkulasi dari perkara korupsi, penerimaan gratifikasi, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER