"Andai benar memperoleh remisi, berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut," kata Indriyanto ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo menegaskan status keempat koruptor kini masih dalam proses pengusulan dari tiap wilayah.
Akbar melanjutkan, persyaratan pengajuan keempat koruptor tersebut masih harus diverifikasi dan disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Alhasil, hingga saat ini mereka belum secara resmi mendapatkan remisi.
Nazar terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan divonis oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui serta membayar uang denda. Sementara Dada selaku mantan Wali Kota Bandung terjerat kasus suap hakim pengadilan saat terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial dan dihukun sepuluh tahun bui.
Sedangkan mantan anggota DPR Fraksi PDIP Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan akibat suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Sedangkan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan mendapat total hukuman 31 tahun pidana penjara yang merupakan kalkulasi dari perkara korupsi, penerimaan gratifikasi, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang. (sip)