Berkas Perkara Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 20:48 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi payment gateway sudah limpah ke kejaksaan.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan berkas perkara dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Denny sudah selesai, berkas sudah di sana (Kejaksaan). Tinggal nanti dari jaksa bagaimana," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/7).
Dengan demikian, penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jika sudah, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika tidak, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi, atau P19.

"Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak," kata Budi. "Kalau P21 ya sudah."
Budi tidak menjelaskan kapan tepatnya pelimpahan tersebut dilakukan. Saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, dirinya belum bisa memastikan.
Dalam kasus ini, baru Denny saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Walau demikian, Budi masih membuka kemungkinan tersangka baru karena perkara ini masih terus didalami penyidik.
"Kami masih mendalami, termasuk perusahaan rekanan dan lain-lain," ujarnya.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka kasus ini karena diduga merancang dan bertanggungjawab atas proyek bermasalah di Kementerian Hukum dan HAM itu. 
Implementasi sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak tersebut disebut polisi bermasalah karena tidak langsung menyetorkan aliran dana ke kas negara. Dalam arsitekturnya, dibuka rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan yang digunakan untuk menampung uang. Selain itu, wajib bayar juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan ini. 

Menurut Denny dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, hal tersebut sepenuhnya bersifat opsional. Jika tidak mau membayar lebih, masyarakat bisa tetap menggunakan jalur manual.
Denny juga berkeras pengadaan sistem ini semata untuk memperbaiki birokrasi dan mencegah terjadinya korupsi. Hingga pemeriksaan terakhir sebagai tersangka di Markas Besar Polri, dirinya masih berkeras tidak melakukan korupsi dan menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER