Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tidak mengetahui perencanaan dan pelaksanaan sistem pembayaran paspor elektronik Payment Gateway. Hal itu disampaikan Amir kepada media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (6/1).
"Ditanyai banyak sekali, belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir," kata Amir sembari berjalan menuju mobilnya.
Amir kemudian mengatakan baru mengetahui soal perencanaan proyek itu pada Juni 2014 saat dia meminta konfirmasi kepada pihak Kementerian Keuangan. Sementara itu, perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut telah diawali sejak Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku hanya menandatangani Peraturan Menteri untuk melaksanakan program tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Pemasukan Negara Bukan Pajak.
(Lihat Juga: Pemeriksaan Keempat, Denny Indrayana Berkeras Tak Korupsi)Amir mengatakan hal tersebut karena bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku kepadanya telah melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar, di situ menteri membubuhkan tandatangannya," kata Amir.
Amir menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar 14.30 WIB. Dia diperiksa sejak 9.00 WIB pagi tadi.
Dalam kasus ini, Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil menteri dalam implementasi kasus ini.
(Lihat Juga: Polisi Kembali Periksa Denny untuk Kasus Payment Gateway)Dalam kasus Payment Gateway, yang menjadi masalah dalam proyek ini adalah pihak perusahaan rekanan diduga membuka rekening pihak ketiga untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. Selain itu, pemohon paspor juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000.
(utd)