Payment Gateway, Denny Indrayana Ajukan Saksi Meringankan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 16:16 WIB
Saksi yang diajukan oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut adalah seorang guru besar pidana dari Universitas Gajah Mada.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai menjalani pemeriksaan keempat di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5). (CNN Indonesia/ Rinaldy Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajukan saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pada implementasi program pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway yang menjeratnya.

"Tadi menegaskan saja apakah ada saksi meringankan. Saya mengajukan Prof Eddy Hiariej, guru besar pidana Universitas Gajah Mada," kata Denny usai diperiksa di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (7/1).

Denny juga mengatakan dalam pemeriksaan hanya ditanyai 10 pertanyaan biasa. Menurutnya, pertanyaan tersebut adalah pertanyaan penutup karena pemeriksaan kali ini untuk yang terakhir kalinya. (Lihat Juga: Polisi Anggap Cukup Keterangan Denny Indrayana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan ada beberapa hal yang diklarifikasi penyidik. Dia tidak menjelaskan apa saja hal yang dimaksud, namun hal tersebut menurutnya dapat dijawab dengan baik oleh kliennya.

Hal yang disampaikan Denny dibenarkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan kali ini adalah yang terakhir. Penyidik juga memang menanyakan apakah Denny akan mengajukan saksi meringankan. (Baca Juga: Tiga Kasus Korupsi Membayangi Denny)

"Itu hak dia untuk mengajukan, silakan saja kalau ada saksi meringankan yang akan diajukan," ujarnya. 

Selain itu, menurut Ade, penyidik juga mengklarifikasi soal harta kekayaan yang dimiliki Denny.

Tak Ditahan

Ini adalah pemeriksaan Denny yang kelima kalinya di Markas Besar Polri. Meski sudah berstatus tersangka, dia masih diperkenankan pulang setiapkali menyelesaikan pemeriksaan.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, selama ini Denny bersikap kooperatif dengan penyidik.

"Selama kooperatif, tidak melarikan diri, itu syarat sesuai KUHAP, tidak akan ditahan," ujarnya.

Dia mengatakan yang terpenting adalah kasus terselesaikan dengan baik. Penahanan tidak selalu berarti pengungkapan selesai.

"Kecepatan penyidikan itu pengungkapan, bukan penahanan. Kalau lari-lari mau hilangin bukti ya kami tahan, kalau tidak ya tidak perlu," ujarnya.

Denny diperiksa sejak sekitar 10.00 WIB pagi tadi hingga 15.30 WIB. Pemeriksaan terakhir ini tergolong singkat jika dibandingkan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Maret. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan Andi Syamsul Bahri pada Januari.

Polisi mempermasalahkan adanya pungutan tambahan dalam program pembuatan paspor tersebut. Selain itu, pihak perusahaan rekanan diduga membuka rekening pribadi untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.

Sementara itu, Denny berkeras program tersebut semata dilakukan untuk kebaikan masyarakat.

"Saya ingin sampaikan, dari semua rangkaian pemeriksaan, kami menegaskan yang kami lakukan di Kemenkumham bukan korupsi. Ini adalah inovasi pelayanan publik,"ujarnya menegaskan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER