Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tak akan lagi meminta keterangan dari bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway. "Sudah cukup, tidak diperlukan lagi keterangannya," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Joko Purwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Joko enggan menjelaskan secara detil mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Dia hanya berharap kasus ini segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Doakan saja ya secepatnya, nanti teman-teman akan tahu. Kalau pemeriksaan saksi janganlah, itu teknis penyidikan," ujarnya.
Denny sudah empat kali diperiksa oleh polisi terkait kasus ini. Meski sudah berstatus sebagai tersangka dan diperiksa berkali-kali, dia berkeras tidak melakukan korupsi. "Sekarang dianggap ada tindak pidana korupsi itu dari sisi penyidik Polri, dari sisi kami tidak ada korupsi," kata Denny saat terakhir kali diperiksa, akhir Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui setiap kali menyambangi Trunojoyo, bekas menteri yang juga pegiat antikorupsi itu tidak pernah mau banyak berbicara mengenai substansi kasusnya. Menurutnya, jika disampaikan dengan waktu singkat, maka penjelasannya akan terpenggal dan rawan menimbulkan kesalahpahaman.
Setidaknya 70 saksi sudah diperiksa dalam upaya pengungkapan perkara ini. Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen-dokumen yang terkait dengan implementasi program tersebut.
Dalam kasus ini, Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengotaki program yang malah berbalik menjeratnya. Menurut Denny, dia mencetuskan program tersebut semata untuk mempermudah masyarakat dan menghindari calo serta tindak pidana korupsi.
Polisi mempermasalahkan dibukanya rekening pihak ketiga dalam arsitektur sistem tersebut. Berdasarkan ketentuan, seharusnya aliran dana dari pemohon paspor langsung disetorkan ke kas negara dan tidak ditampung dalam rekening pihak ketiga. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada pemohon paspor untuk setiap transaksi.
(sip/sip)