Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (1/7).
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto.
Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Djoko, pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Namun dia enggan menjawab ketika ditanya kapan tepatnya Denny akan datang ke Gedung Bareskrim.
Denny telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan Andi Syamsul Bahri pada Januari.
Polisi mempermasalahkan adanya pungutan tambahan dalam program pembuatan paspor tersebut. Selain itu, pihak perusahaan rekanan diduga membuka rekening pribadi untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.
Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat ini penyidik tinggal menunggu laporan angka kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kasus Denny, ujar Budi, sudah hampir selesai.
(agk)