Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 21:18 WIB
Bupati Morotai Rusli Sibua meminta KPK memanggil Bambang Widjojanto untuk bersaksi soal dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2011 lalu.
Tersangka suap dalam sengketa Pilkada Morotai Rusli Sibua (kanan) digiring oleh penyidik menuju Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Widjojanto untuk bersaksi soal dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu.

Rusli yang telah berstatus tersangka sejak akhir bulan lalu, hari ini menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Ia diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.

"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto, karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," ujar Rusli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Baca juga: Bupati Morotai Siapkan Amunisi Serang KPK di Praperadilan)

Rusli mengaku, dirinya sama sekali tidak mengenal Akil Mochtar. Namun, dia berharap KPK melakukan pemanggilan terhadap BW untuk memberikan kesaksian atas kasus yang menderanya. Pasalnya, Rusli telah memberi kuasa penuh terhadap BW saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diupayakan untuk itu (memeriksa BW). Kenapa? Karena saya sendiri sudah kuasakan semauanya diurus sama Pak BW. Saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusli tidak memberikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Ia bersikeras tidak memberikan sejumlah uang kepada Akil.

Sebelumnya, Rusli disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda. Sangkaan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan kepada Akil.

Duit suap disetorkan ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”. Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 dikirimkan oleh M Djuffry. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER