Pernyataan itu ia lontarkan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dengan tersenyum, ia menyatakan keinginannya itu kepada awak media.
"Lebaran? Saya mau mudik, Lebaran ke kampung," katanya dengan gaya santai. Padahal, status Rusli saat ini merupakan tahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli resmi disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada di daerahnya.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)