Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua yang merupakan tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) berangan-angan merayakan lebaran di kampung halamannya.
Pernyataan itu ia lontarkan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dengan tersenyum, ia menyatakan keinginannya itu kepada awak media.
"Lebaran? Saya mau mudik, Lebaran ke kampung," katanya dengan gaya santai. Padahal, status Rusli saat ini merupakan tahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli, yang dijadwalkan diperiksa hari ini, telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 2,5 jam. Saat memasuki gedung KPK, dia sempat melempar senyum dan mengacungkan jempol kepada wartawan.
Rusli resmi disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada di daerahnya.
Kala itu, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(meg)