Keluarga Gagal Jenguk Bupati Morotai di Rumah Tahanan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2015 12:02 WIB
Pihak keluarga menyesal tidak dapat memberikan makanan yang telah disiapkannya untuk Rusli.
Istri Bupati Morotai Rusli Sibua, Hikmah, beserta anaknya gagal menjenguk sang suami yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Bupati Morotai Rusli Sibua, Hikmah, beserta anaknya gagal menjenguk sang suami yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7). Hikmah pun menyesal tak dapat memberikan makanan yang telah disiapkannya untuk Rusli.

"Kata petugas, tidak bisa jenguk hari ini karena masih libur dan sudah diganti waktu jenguk Lebaran. Boleh jenguk lagi Hari Kamis," kata Hikmah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Hikmah dan anaknya pun segera melenggang keluar gedung setelah ditolak petugas keamanan internal untuk menjenguk Rusli. Ia tampak kecewa lantaran sebelumnya pengacara Rusli, Achmad Rifai, mengatakan dirinya dapat menjenguk sang suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusli mendekam di rutan lantaran disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 2,98 miliar. Penahanan selama 20 hari sejak 8 Juli lalu, dimaksudkan agar tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah ini tak kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
 
"Rusli diperiksa 17 pertanyaan. Di antaranya apakah kenal Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan tahu CV Ratu Samagat. Dan dia bilang tidak tahu," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7). (Baca: Usai Dijemput Paksa, Penyidik KPK Cecar Bupati Morotai)

Dalam amar putusan kasasi Akil yang telah diputus majelis hakim Mahakamah Agung, duit suap diserahkan Rusli untuk memuluskan sengketa Pilkada.

Mulanya, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER