Bupati Morotai Siapkan Amunisi Serang KPK di Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 12:39 WIB
Bupati Morotai Rusli Sibua merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena hingga kini ia mengaku tidak pernah melakukan suap atas Akil.
Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua melalui pengacaranya, Achmad Rifai, tengah menyiapkan amunisi untuk menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan. Sidang perdana bakal digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perdana hari Senin (27/7) jam 09.00. Kami akan mengusahakan semaksimal mungkin dan kami yakin menang," kata Achmad ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/7). Achmad tidak menjelaskan detil persiapannya jelang sidang pekan depan.

Rusli tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh komisi antitasuah. Alhasil, ia pun mengajukan gugatan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusli disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda. Sangkaan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan kepada Akil.

"Pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana, dan mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," kata Rifai. Menurutnya, penetapan tersangka harusnya dilakukan pada orang yang secara langsung menyetor duit alih-alih dirinya.

Duit suap disetorkan ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil,  CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”. Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis Tapi Tapi juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 dikirimkan oleh M Djuffry.

"Tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli Sibua yang mengirimkan uang itu," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER