Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekapitulasi soal jumlah gratifikasi yang diterima pejabat negara menjelang dan pasca lebaran. Berdasarkan data, KPK mendapatkan 63 laporan terkait gratifikasi, turun dari tahun sebelumnya sebanyak 66 laporan dalam periode yang sama.
"Sesuai dengan surat KPK pada 1 juli 2015, terkait gratifikasi, kami terima 63 laporan, satu legislatif, 24 eksksuktif, 8 badan negara, 30 BUMN dan BUMD," kata Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK, ketika konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/7).
Adnan mengatakan bentuk pemberian gratifikasi bermacam-macam, mulai dari mukena, sarung, barang elektronik, cindera mata, kosmetik, hingga fasilitas transportasi.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menghitung jumlah nominal barang yang menjadi milik negara di tahun 2014. Sementara untuk tahun ini masih diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nominalnya yang ditetapkan sebagai milik negara pada lebaran 2014 selama tanggal 15 Juli - 3 agustus 2014 yang jadi milik negara adalah Rp 29.316.400, US$15.228 Dolar, Rp 15.030.000 barang. Untuk tahun 2015 karena masih diproses jadi belum bisa ditentukan berapa jumlah nominalnya," kata Adnan.
Adnan mengatakan nominal tersebut dihitung dalam gratifikasi menjelang dan pasca lebaran, tidak dalam kurun waktu satu tahun.
(sip)