Jakarta, CNN Indonesia -- Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan, Senin (27/7). Evy saat ini disebut sudah ada di Jakarta.
“Bu Evy akan datang ke KPK, Senin 27 Juli. Ini surat kuasa dari Evy. Saat ini Ibu Evy ada acara keluarga di Jakarta,” kata kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7), sambil menunjukkan surat kuasa dari Evy.
Razman menjamin Evy akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Menurut Razman, Evy akan hadir sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Geri dan Kaligis kini ditetapkan KPK sebagai tersangka suap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam sidang dana bantuan sosial di PTUN Medan.
Sebelumnya, Razman menyatakan Evy membiayai transportasi dan akomodasi Kaligis ke Medan untuk membantu Gatot. Ini terkait kerjasama antara Gatot dan Kaligis dalam memberikan penyuluhan hukum di Sumatera Utara yang disebut telah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Jadi uang (operasional Evy untuk Kaligis) bukan untuk menyuap hakim. Bu Evy pengusaha, dan dia membantu suaminya. Itu dapat dipertanggungjawabkan Bu Evy dan Pak Gatot,” kata Razman. (Baca:
Istri Muda Gubernur Gatot Ongkosi OC Kaligis ke Medan)
Razman mempersilakan KPK memeriksa seluruh rekaman percakapan telepon dan rekening bank Evy untuk membuktikan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Baca juga:
Pengacara Bungkam soal Hubungan OC Kaligis-Evy-Gubernur Gatot)
Simak Fokus:
OC Kaligis Terperangkap SuapSementara soal alasan Razman bersedia menjadi pengacara Gatot padahal sebelumnya dia pernah melaporkan Gatot terkait korupsi dana bantuan sosial, Razman mengatakan saat itu dia hanya mendampingi rekannya, Hambali, melaporkan Gatot ke KPK.
Jadi, kata Razman, bukan dia yang melaporkan Gatot ke KPK. Lagipula, sambungnya, “Profesi advokat itu sama seperti dokter yang tidak bisa menolak pasien.”
(agk)