OC Kaligis Gugat KPK dan Melapor ke Mabes Polri

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2015 11:59 WIB
Selain mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, OC Kaligis yang kini mendekam di jeruji juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM dan Mabes Polri.
OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Kaligis ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan satu panitera dalam sidang dana bantuan sosial Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia resmi mendekam di tahanan KPK sejak 14 Juli.

Menurut Afrian, Kamis (23/7), kesalahan prosedur atas penetapan tersangka kliennya dimulai dari pemanggilan. Surat pemanggilan terhadap Kaligis, kata dia, mestinya diberikan tiga hari sebelum diperiksa. Tapi dalam kasus Kaligis, surat pemanggilan diberikan pada hari dia dijadwalkan diperiksa, yakni 14 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kantor (OC Kaligis & Associates) terima surat pemanggilan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya surat  pemanggilan tiga hari sebelumnya, tapi karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta reschedule," kata Afrian.

Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika menangkap kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, ujarnya, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap boleh bertemu dengan kuasa hukumnya.

Kesalahan prosedur berikutnya, klaim Afrian, ialah OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. (Baca juga OC Kaligis: dari Soeharto, Ariel Peter Pan, hingga Nazaruddin)

"Dari beberapa tindakan yang menyalahi prosedur itulah kami confirm dalam tempo sesingkat-singkatnya akan ajukan praperadilan. Kami juga akan laporkan adanya perampasan kemerdekaan (atas Kaligis) ke Mabes Polri, dan laporkan dugaan penyalahan hak asasi manusia ke Komnas HAM,” kata Afrian di Gedung KPK, Jakarta.

Simak Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara (Geri).

Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita uang sejumlah US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Dari pengembangan penyidikan, Geri yang diduga menyuap para hakim dan panitera PTUN Medan itu diketahui merupakan anak buah OC Kaligis.

Dalam perkara ini, KPK pun Rabu kemarin (22/7) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho secara maraton selama 12 jam. Istri muda Pudjo Evy Susanti, bersama Kaligis, dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Baca: Istri Muda Gubernur Gatot Ongkosi OC Kaligis ke Medan) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER