Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahan Bupati Morotai, Rusli Sibua selama 40 hari kedepan. Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Penahanan Bupati Morotai Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
(Baca juga: Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto)Rusli disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda. Sangkaan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan kepada Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap disetorkan ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”. Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 dikirimkan oleh M Djuffry.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya,
Bupati Morotai Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Widjojanto untuk bersaksi soal dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu. (Baca juga: Bupati Morotai Siapkan Amunisi Serang KPK di Praperadilan)Rusli yang telah berstatus tersangka sejak akhir bulan lalu, hari ini menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Ia diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai."Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto, karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," ujar Rusli di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
BW Siap DiperiksaMenanggapi itu Pengacara Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan belum mengetahui kliennya diminta memberikan keterangan ke KPK oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua. "Belum tahu mengenai hal itu," kata Nursyahbani ketika dihubungi CNN Indonesia pada Kamis (23/7).
Nursyahbani juga mengatakan dirinya dan kliennya belum menerima pemberitahuan atau surat panggilan KPK terkait permintaan Bupati Morotai. Dirinya mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum lainnya mengenai permintaan Bupati Morotai. "Nanti ya, saya akan koordinasikan ke Pak Bahrain terkait hal itu," ujarnya.
Namun, dirinya mengatakan klienya pasti hadir jika memang dimintai keterangan oleh KPK. Menurutnya, hadirnya Bambang Widjojanto sebagai contoh menaati hukum."Ya pasti hadir. Kan dia resminya masih pimpinan KPK, statusnya diberhentikan sementara. Para pengacaranya juga pastinya akan menyarankan hadir. Kasih contoh sama yg sebelah sana, gimana teladan taati hukum," kata Nursyahbani.
(sip)