Rusli disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda. Sangkaan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan kepada Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli yang telah berstatus tersangka sejak akhir bulan lalu, hari ini menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Ia diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.
"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto, karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," ujar Rusli di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
BW Siap Diperiksa
Menanggapi itu Pengacara Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan belum mengetahui kliennya diminta memberikan keterangan ke KPK oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua. "Belum tahu mengenai hal itu," kata Nursyahbani ketika dihubungi CNN Indonesia pada Kamis (23/7).
Nursyahbani juga mengatakan dirinya dan kliennya belum menerima pemberitahuan atau surat panggilan KPK terkait permintaan Bupati Morotai. Dirinya mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum lainnya mengenai permintaan Bupati Morotai. "Nanti ya, saya akan koordinasikan ke Pak Bahrain terkait hal itu," ujarnya.
Namun, dirinya mengatakan klienya pasti hadir jika memang dimintai keterangan oleh KPK. Menurutnya, hadirnya Bambang Widjojanto sebagai contoh menaati hukum."Ya pasti hadir. Kan dia resminya masih pimpinan KPK, statusnya diberhentikan sementara. Para pengacaranya juga pastinya akan menyarankan hadir. Kasih contoh sama yg sebelah sana, gimana teladan taati hukum," kata Nursyahbani. (sip)