Ahok Tegur Panglima Kostrad Soal Mal Tebet Green

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 18:29 WIB
Pangkostrad Letnan Jenderal Mulyono mengaku ditegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penyegelan pusat perbelanjaan Tebet Green.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta, Jumat (26/6). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni))
Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal Mulyono mengaku sudah ditegur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penyegelan pusat perbelanjaan Tebet Green.

Masalahnya, bangunan yang tak kunjung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu berdiri di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad.  "Itu kan milik yayasan Kostrad, kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi dari kerjasama itu dia (pihak pengelola) tidak menaati aturan. Di sana sudah dibuka izin usaha dan sebagainya. Sehingga saya ditegur oleh Pak Gubernur," kata Mulyono saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat Kostrad di Jakarta, Jumat (24/7).

Akhirnya, Mulyono pun menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeksekusi bangunan tersebut. Sebenarnya, menurut dia, jika pihak pengelola patuh terhadap peraturan, tidak akan ada masalah seperti ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyalahi aturan, akhirnya ditegakkan. Kita tidak boleh mentolerir bangunan yang berdiri tanpa mengindahkan aturan," ujar Mulyono.

Untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap bangunan tersebut Mulyono menyerahkan pada pihak Pemprov DKI.

"Kalau dikembalikan kepada kami, ya kami kelola lagi. Ke depan kami rencanakan lebih detail lagi," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyegel pusat perbelanjaan Tebet Green yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah penyegelan ini, langkah yang selanjutnya dilakukan pihak Pemprov DKI adalah membongkar bangunan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bangunan tersebut tidak mengantongi izin yang benar. Sebabnya, pihak Pemprov DKI pun melakukan tindakan penyegelan.

Sementara itu, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyatakan penyegelan pusat perbelanjaan Tebet Green tidak akan berujung terhadap pembongkaran bangunan. Bangunan hanya akan ditutup secara permanen.

"Bangunan ditutup permanen. Tidak bisa beroperasi lagi sampai SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi) ada," kata Kabid Penertiban Dinas Penataan Kota, Bayu Aji saat dihubungi wartawan, Kamis (23/7).

Dinas Penataan Kota pun mengaku tidak memberikan batas waktu terkait penutupan Tebet Green. Selama SLF belum ada, penutupan akan tetap dilakukan.

Selama ini, pihak Pemprov DKI sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera untuk mengurus LSF. Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh pihak pengelola. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER