Langkah Banding Kubu Agung Laksono Mentahkan Putusan PN Jakut

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 16:26 WIB
Keluarnya putusan PN Jakut menguntungkan kubu Ical yang pada 10 Juli lalu gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Wakil Presiden sekaligus mantan Ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla (tengah) saat menyaksikan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) menandatanani perjanjian Islah Golkar menuju Pilkada, di Jakarta. Sabtu, 10 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terbitnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) memberatkan langkah kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono. Keluarnya putusan tersebut menguntungkan kubu Ical yang pada 10 Juli lalu gugatannya terkait dualisme kepengurusan Golkar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat bahwa keputusan PN Jakut tersebut merupakan yang berlaku untuk saat ini. “Itu keputusan yang terakhir yang berlaku kalau pihak Agung Laksono tidak mengajukan banding,” ujar Margarito kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).

Margarito mengatakan jika pihak Agung mengajukan banding maka kondisinya kembali ke status hukum semula yaitu Partai Golkar dalam keadaan bersengketa. “Mentah lagi kalau pihak Agung mengajukan banding,” kata dia. (Baca: PN Jakut Sahkan Munas Golkar Bali, Kubu Agung Banding)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Margarito keputusan PN Jakut logis berdasarkan fakta-fakta dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan begitu penyelenggaraan Munas Golkar di Ancol pada Desember 2014 sebagai perbuatan yang melanggar hukum. “Penyelenggaraan munas yang di Ancol itu kan bukan pihak DPP tapi tim penyelamat partai. Seharusnya pihak DPP sesuai dengan yang di anggaran dasar partai,” tuturnya.

Margarito melanjutkan pihak Ical mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yaitu dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang bertindak melampaui kewenangan. “Agung Laksono dinilai melawan hukum karena menggelar munas yang di Ancol,” kata dia.

PTTUN Jakarta mengadili dan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015, yang meminta dibatalkannya SK Kemenkumham atas kepengurusan Golkar Agung Laksono.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku Penggugat/Terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, namun Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya. (Baca: PTUN Sahkan Golkar Agung, Ical akan Ajukan Kasasi)

Ikut Pilkada dan Proses Hukum Jalan Terus

Penyelesaian perseteruan internal di Partai Golkar secara hukum masih belum menemukan titik terang. Pasca terbitnya putusan PN Jakut yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie membuat kubu Agung Laksono menyiapkan langkah banding.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Melchias Marcus Mekeng menyatakan kubu Agung siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak bisa menerima putusan PN Jakut. “Untuk banding akan kami langsung siapkan,” ujar Melchias kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).

Langkah banding itu bagi Melchias memang harus tetap ditempuh karena pihak Agung konsisten menjalankan UU Parpol yang mengakui hasil sidang Mahkamah Partai terkait SK kepengurusan partai yang disahkan oleh Kemenkumham.

Melchias menyatakan kompromi di antara dua kubu untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tetap berjalan seperti halnya proses hukum di antara kedua pihak. “Penyelesaian secara hukum tetap berjalan terus meskipun ada pilkada,” kata dia. (Baca: Ical Menang di PN Jakut, JK Optimis Golkar Ikut Pilkada)

Melchias mempersoalkan putusan PN Jakut yang di antaranya menyatakan bahwa perbuatan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum. “Yang melanggar hukum siapa? Individual itu, bukan munasnya,” tutur anggota Komisi XI DPR ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER