Kubu Romy Siapkan Gugatan untuk KPUD Se-Indonesia

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 06:03 WIB
Gugatan bakal dilakukan jika terjadi penolakan terhadap kader PPP yang maju menjadi calon kepala daerah dari kubunya.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy (tengah) didampingi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Suharso Monoarfa (kiri) dan Sekjen DPP Partai Aunur Rofiq (kanan) saling berjabat tangan usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I DPP PPP 28-29 Oktober 2014 di Jakarta, Rabu (29/10). ( ANTARA FOTO/OJT/Muhammad Ifdhal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romy) mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) seluruh Indonesia jika terjadi penolakan terhadap kader PPP yang maju menjadi calon kepala daerah dari kubunya.

"Kami akan gugat KPUD se-Indonesia apabila dalam pencalonan ada penolakan dan kami yakin atas undang-undang mana pun kami benar, PKPU itu yang salah, salah pikir dan menyesatkan," kata Romy, ketika menghadiri acara silaturahmi Idul Fitri di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Romy juga mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum yang menurutnya pada pemilihan legislatif 2009, meloloskan nama-nama calon dari kepengurusan PKB kubu Muhaimin meskipun sedang berseteru dengan Yenny Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa KPU yang sekarang tidak bisa mengambil sikap? Itu yang perlu dipertanyakan," kata Romy.

Romy lantas menyebutkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 268 calon kepala daerah untuk berlaga di 260 di kabupaten/kota dan 8 provinsi. Calon-calon kepala daerah tersebut telah lebih dulu menjalani uji kelayakan yang dilakukan para pengurus di tingkat daerah. (Baca: KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sampai Selasa)

"Ada 268 calon kepala daerah, dari kemarin mereka mulai kembali ke daerah masing-masing untuk daftar ke KPUD," kata Romy.

Dia juga berharap Mahkamah Agung segera menguji materi dan segera mengeluarkan keputusan. (Baca: JK Yakin Sikap PPP Tak Ganggu Gelaran Pilkada)

Sebelumnya, DPD PPP kubu Romy melayangkan somasi kepada Komisioner KPU terkait PKPU yang mengakomodir partai yang bersengketa dalam Pilkada dengan ‎pendaftaran melalui dua berkas.

Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi mengatakan somasi dilayangkan karena PKPU tersebut dianggap menabrak UU Parpol, UU Tata Usaha Negara, asas-asas umum pemerintah yang baik, dan asas praduga rechtmatig. Selain itu, Arif juga mengatakan telah mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. (Baca: PAN Tak Keberatan PKU Direvisi Agar Golkar-PPP Ikut Pilkada)

Seperti diketahui, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan kepolisian telah sepakat bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tidak akan diundur dan tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER