"Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantongi surat tersebut, para calon kepala daerah harus dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon selama lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakjan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon terdaftar. (Baca: Jelang Pilkada, Modal Golkar Terkuras Dualisme Internal)
Kepala Daerah dan Jeratan Utang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak sedikitnya tiga kepala daerah terpilih yang tengah bersengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu dari ketiga orang tersebut yakni Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Yesaya mengaku meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut untuk membayar utang yang melilitnya antara lain utang saat dirinya terjerat kasus di Kejaksaan. Selain itu, duit juga digunakan untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dirinya bersengketa di MK pada 2013 lalu. Bagi Teddy, uang tersebut merupakan bentuk suap dengan sistem ijon proyek.
"Saya minta uang Rp 500 juta sampai Rp 600 juta ke Teddy di tanggal 13 Juni," kata Yesaya dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 22 September tahun lalu.
Sementara itu, kasus utang juga menjerat Wali Kota Palembang yang diusung PDI Perjuangan, Romi Herton. Romi diketahui menjual asetnya berupa SPBU senilai Rp 15 miliar di Palembang, Sumatera Selatan, untuk membayar utang. Duit kemudian digunakan untuk menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar sedikitnya Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu dalam suap sengketa Pilkada.
Lagi-lagi, kepala daerah di Sumatera juga terlilit utang. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menggunakan duit yang diklaim sebagai utang oleh pemiliknya, Direktur Utama PT Padak Emas Mentarai Mineral, Arif Budiman. Mulanya, Arif sempat merekrut Bonaran menjadi pengacara dengan fee sebesar Rp 900 juta.
Faktanya, pekerjaan Bonaran tak tuntas. Tetapi Bonaran ngotot meminta duit tersebut. Arif mengklaim duit yang dipakai Bonaran bukanlah duit fee melainkan duit utang Bonaran kepada dirinya.
Duit tersebut selanjutnya digunakan untuk menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada di MK. Duit dikirimkan melalui rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. (obs)