Calon Kepala Daerah Tak Boleh Punya Utang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2015 19:09 WIB
Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana mendaftar ke KPU Surabaya pada hari pertama pendaftaran, Minggu (26/7). Saat mendaftar mereka diiringi oleh pendukung yang sangat meriah. (Detikfoto/ Zainal Effendi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon pasangan kepala daerah memiliki utang. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyawan mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.

"Bisa jadi filosofinya untuk menghindarkan dari praktik korupsi. Jadi kepala daerah itu memang terbebas dari berbagai aktivitas yang akan merugikan dirinya dan masyarakat," ujar Ferry ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/7).

Penyertaan surat bebas utang termaktub dalam Pasal 4 huruf j Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam peraturan disebutkan, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah jika tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry berharap dengan adanya persyaratan tersebut maka dapat meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah misalnya seperti korupsi proyek. "Untuk jadi pemimpin harus selesai urusan pribadi dan harus dipikirkan umatnya," ujarnya. (Baca: Kisruh Sepanjang Tahun, Target Golkar Realistis di Pilkada)

Untuk mengantongi surat tersebut, para calon kepala daerah harus dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon selama lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakjan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon terdaftar.  (Baca: Jelang Pilkada, Modal Golkar Terkuras Dualisme Internal)

Apabila tak dapat mengantongi surat bebas utang, maka calon kepala daerah tak dapat melanjutkan ke jenjang administrasi berikutnya. Surat tersebut disertakan dalam berkas administrasi bakal pasangan calon kepala daerah dalam pendaftaran yang dibuka oleh KPU pada Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7).

Kepala Daerah dan Jeratan Utang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak sedikitnya tiga kepala daerah terpilih yang tengah bersengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu dari ketiga orang tersebut yakni Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Yesaya mengaku meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut untuk membayar utang yang melilitnya antara lain utang saat dirinya terjerat kasus di Kejaksaan. Selain itu, duit juga digunakan untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dirinya bersengketa di MK pada 2013 lalu. Bagi Teddy, uang tersebut merupakan bentuk suap dengan sistem ijon proyek.

"Saya minta uang Rp 500 juta sampai Rp 600 juta ke Teddy di tanggal 13 Juni," kata Yesaya dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 22 September tahun lalu.

Sementara itu, kasus utang juga menjerat Wali Kota Palembang yang diusung PDI Perjuangan, Romi Herton. Romi diketahui menjual asetnya berupa SPBU senilai Rp 15 miliar di Palembang, Sumatera Selatan, untuk membayar utang. Duit kemudian digunakan untuk menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar sedikitnya Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu dalam suap sengketa Pilkada.

Lagi-lagi, kepala daerah di Sumatera juga terlilit utang. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menggunakan duit yang diklaim sebagai utang oleh pemiliknya, Direktur Utama PT Padak Emas Mentarai Mineral, Arif Budiman. Mulanya, Arif sempat merekrut Bonaran menjadi pengacara dengan fee sebesar Rp 900 juta.

Faktanya, pekerjaan Bonaran tak tuntas. Tetapi Bonaran ngotot meminta duit tersebut. Arif mengklaim duit yang dipakai Bonaran bukanlah duit fee melainkan duit utang Bonaran kepada dirinya.

Duit tersebut selanjutnya digunakan untuk menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada di MK. Duit dikirimkan melalui rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER