Jakarta, CNN Indonesia -- TNI tengah melakukan penyelidikan terkait keterlibatan personelnya yang diduga melakukan penculikan kepada pengusaha Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, ketika menghadiri upacara di Lapangan Makodam Jaya/Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/7).
Agus mengakui ada dua personel TNI yang terlibat dalam penculikan tersebut. Saat ini keduanya sedang di proses di Pomdam Jaya dan penyelidikan masih terus dilakukan. Menurut Agus, hukuman akan diberikan bagi mereka yang terlibat penculikan. "Kami tidak mengajarkan atau mendidik seperti itu, kami akan berikan sanksi ringan hingga yang terberat dikeluarkan dari kesatuan TNI," kata Agus.
Dirinya juga mengibaratkan prajurit TNI layaknya telur. Meskipun mendapatkan pelatihan yang sama tapi hasilnya terkadang berbeda. "TNI itu kayak telur, pas sudah menetas bisa beda-beda, ada yang hitam, loreng, padahal kita berharap semuanya sama kayak induknya," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan kepolisian juga masih menyelidiki kasus penculikan tersebut. Dirinya juga belum mengetahui motif penculikan tersebut. "Masih diselidiki, untuk motif belum tahu," kata Tito.
Sebelumnya, terjadi penculikan seorang pengusaha Malaysia bernama Sahlan Bin Bandan saat berada di Cibubur, Jakarta Timur. Dua anggota TNI diduga terlibat berasal dari anggota Kopassus dan anggota Kostrad.
Sebagaimana dikutip dari detikcom penculikan seorang pengusaha Malaysia, Sahlan bin Bandan melibatkan dua oknum TNI yakni satu orang dari Kopassus dan satu lagi lagi dari Kostrad.
Menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa, oknum TNI yang sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Pomdam Jaya adalah anggota Kopassus yakni Serma SS. Sementara itu yang masih ditangani oleh kesatuan Kostrad adalah Serka R. "Sama kayak kasus sebelum-sebelumnyalah dia dimintai tolong sama orang, bantu-bantu orang," kata Heri.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan selain oknum TNI, pelaku penculikan juga ada yang merupakan pecatan polisi hingga pengacara. Dari 10 pelaku, baru 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
"Kita sudah tangkap 4 tersangka, di mana S sudah kita limpahkan ke instansi lain (Pomdam) karena kita tidak punya kewenangan. YL ini istrinya FB. Mereka berdua mengaku sebagai pengacara, dan mengaku hanya ingin membantu korban. KR ini pecatan Polri, dia dipecat karena desersi," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7).
Krishna menjelaskan, penculikan ini bermula ketika para tersangka mendapatkan pesanan dari Warga Negara Malaysia berinisial RF untuk menculik korban dengan imbalan sejumlah uang. Kepada para tersangka, RF mengaku jika korban memiliki masalah utang-piutang sebesar Rp 100 miliar kepadanya.
Korban kemudian dibawa dari sebuah restoran cepat saji di kawasan Cibubur, Jakarta Tiimur pada tanggal 23 Juli 2015 lalu. Sebelum disekap di rumah KR di Cisalak, Bogor, korban dipertemukan dengan RF dan seorang Warga Negara Singapura berinisial Datuk S.
Dari pembicaraan antara ketiga orang itu, terungkap bahwa permasalahan mereka adalah soal dana untuk modal sebuah money changer di Malaysia. Namun usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan RF dan Datuk S serta korban sendiri mengalami kegagalan.
Setelah berbincang dengan korban di hotel di Tebet, Jaksel selama 15 menit, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke kawasan Bogor untuk menemui seorang Warga Negara Malaysia bernama Sultan. Menurut korban, Sultan adalah orang yang mengakibatkan usaha money changer korban gagal sekaligus otak penculikan.
Sementara itu, KR mengaku jika dirinya sebenarnya berniat menyelamatkan korban. Di depan Dirkrimum Polda Metro Jaya, KR mengaku dirinya tidak tahu-menahu atas persoalan korban dengan para eksekutor. "Saya tadinya mau menyelamatkan korban," ucap KR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seoseorang dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekesaran karena para tersangka mengambil sejumlah barang di rumah kontrakan korban.
Sementara barang bukti disita yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, sejumlah telepon genggam dan uang tunai Rp 80 juta serta sejumlah cincin batu akik.
(hel)