Pengacara Minta KPK Periksa Gatot Tak Lebih Dari 8 Jam

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 10:48 WIB
"Nanti kalau klien saya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan selanjutnya, akan ada anggapan seolah-olah ini KPK susah ambil bukti," kata Razman Arif.
Pengacara Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa kliennya lebih dari delapan jam.

"Dalam hal pemeriksaan, sebaiknya jangan lebih dari delapan jam. Mengapa? Karena kalau sudah lebih dari delapan jam klien saya akan keletihan," kata Razman saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Menurut Razman, faktor keletihan akan menganggu jalannya pemeriksaan di kemudian hari. "Nanti kalau klien saya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan selanjutnya, akan ada anggapan seolah-olah ini upaya agar KPK susah ambil bukti," katanya. (Baca juga: Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Tiba di KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Gatot bersama istrinya, Evy Susanti terlihat sampai ke KPK pada pukul 09.35 WIB. Mereka memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Mereka menyatakan siap memberikan kesaksian dan mereka datang berdua," kata Razman yang juga mendampingi Gatot dan Evy sejak awal mereka tiba di KPK.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/7). Rabu kemarin, Gatot diperiksa maraton 12 jam oleh KPK, sejak pukul 09.30 hingga 21.30 WIB. Gatot dicecar 28 pertanyaan terkait dengan posisinya sebagai saksi kasus penyuapan tersebut.

Pada Jumat (24/7) lalu, KPK juga telah memanggil Gatot dan Evy namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Gatot dan Evy beralasan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga.

Sebelumnya, Razman menegaskan Gatot tidak mengetahui ataupun terlibat dalam suap oleh anak buah Otto Cornelis Kaligis tersebut. "Intinya Bapak Gatot tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan PTUN di Medan," ujarnya. (Baca juga: Pengacara Gatot Banyak Bungkam Soal Kehadiran Kliennya)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/7) malam.

Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka sekaligus menahan OC Kaligis dalam kasus ini.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER