Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih, mengatakan proses
tracking terhadap calon pimpinan KPK akan berlangsung hingga 21 Agustus 2015.
Tracking ini bertujuan agar pimpinan KPK tidak lagi dikriminalisasikan.
Menurut Yenti, data tracking diminta dari beberapa lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, PPATK, BIN, Kementerian keuangan dan KPK. Yenti juga mengatakan pimpinan yang bersih dari Surat Keterangan Catatan Kejahatan (SKCK) seharusnya tidak bisa dikriminalisasi.
"Data
track banyak, dari kepolisian ada SKCK. Siapa pun yang sudah dipilih, bersih dari SKCK mestinya tidak ada lagi istilah dikriminalisasikan bisa dikatakan mereka
clear. Meskipun bisa dikatakan tingkatnya sangat kecil tapi itu dari kepolisian. Namun jika dalam tugasnya terima uang tangkap saja," kata Yenti, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Natalia Subagyo, anggota pansel KPK lainnya, berharap ada data
tracking, pimpinan KPK yang terpilih nanti tidak diganggu dengan kasus-kasus lama. Dalam proses
tracking juga para calon pimpinan KPK bersedia membuka rekeningnya untuk diperiksa.
"
Tracking upaya agar di kemudian hari pimpinan KPK bersih dari pihak yang berupaya merekayasa kasus. Pimpinan KPK bisa kerja lebih aman tanpa khawatir akan dicari-dicari kasus lama," kata Natalia.
Menurut Natalia,
tracking akan dilakukan hingga 21 Agustus 2015. Namun pada 12 Agustus 2015 akan dibuat daftar sementara hasil
tracking. Nantinya, hasil
tracking akan diserahkan kepada lembaga lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan KPK.
Sementara itu, hari ini 48 calon pimpinan KPK yang lolos ke tahap ketiga masih menjalani tes. Hasil tes akan dikombinasikan dan delapan nama yang terpilih akan diumumkan pada 31 Agustus 2015.
(hel)