Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) hingga kini masih belum juga melimpahkan penanganan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beserta barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu akan dilakukan setelah vonis terhadap tersangka lainnya, Zulfahmi Arsyad.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, langkah ini adalah strategi yang diambil penyidik untuk memastikan perkara Bambang berujung di meja hijau. "Kalau yang pion sudah divonis bersalah, masa yang mengkoordinir tidak divonis," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Victor mengatakan, persidangan Zulfahmi sudah berjalan sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, menurut Victor, kemungkinan proses peradilan Zulfahmi akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bagaimana mengatur strategi selanjutnya sedang dipikirkan," kata Victor. (Baca:
Pelimpahan Kasus BW ke Kejaksaan Tunggu Praperadilan)
Berkas perkara kasus dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang kini sudah ditetapkan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dengan demikian, penyidik tinggal menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Zulfahmi adalah kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Sebagai pengacara Ujang, Bambang diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi 2011 lalu.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Dia dijerat tidak lama setelah menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan —saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri- sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini. (Baca:
Polri Khawatir BW Ajukan Praperadilan Lagi)
Silih jerat antara Polri dan KPK ini sempat membuat hubungan antara kedua institusi memanas. Belum lagi, tidak lama setelah itu, jajaran pimpinan Komisi Antikorupsi bergiliran dilaporkan ke Bareskrim dan kasus penyidik Novel Baswedan yang sudah lama mangkrak kembali diusut.
(obs)