LPSK: Penghargaan Bagi 'Justice Collaborator' Adalah Remisi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 21:59 WIB
Menurut LPSK perlindungan yang diberikan harus sama dengan saksi kejahatan korupsi yang tidak terlibat dengan kasus tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selasa (28/7). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Justice collaborator, atau pelaku kasus kejahatan korupsi yang bersedia membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsinya, pantas mendapatkan perlindungan karena mereka menjadi target dari oknum yang ingin membungkam mereka. Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlindungan yang diberikan harus sama dengan saksi kejahatan korupsi yang tidak terlibat dengan kasus tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa selain memberi perlindungan, para justice collaborator tersebut juga perlu diberikan reward atau penghargaan atas informasi yang dia bocorkan. Namun, menurut Haris penghargaan yang diberikan kepada justice collaborator bukan dalam kapasitas mereka sebagai pelaku kasus korupsi.

Terlebih lagi, penghargaan yang akan diberikan pun akan berbeda dengan yang LPSK berikan pada saksi yang tidak terlibat pada kasus korupsi yang dia bongkar. “Bukan penghargaan pada pelaku kejahatan melainkan penghargaan karena telah membantu penegak hukum," kata Haris kepada CNN Indonesia, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menjelaskan ada peraturan pemerintah yang memang mengharuskan setiap orang yang membantu membongkar kasus korupsi untuk diberi penghargaan. Untuk whistleblower, kata Haris, bentuk penghargaannya adalah memberikan piagam atau bagi hasil dari kerugian yang telah diselamatkan.

Sedangkan untuk justice collaborator, Haris mengatakan penghargaan yang akan diberikan berhubungan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Jadi, mereka tetap harus menjalani hukuman akibat melakukan pelanggaran tapi bisa saja diberi keringanan karena membantu aparat penegak hukum. (Baca: ICW: Revisi Aturan Malah Akan Ringankan Hukuman Koruptor)

"Hadiahnya bisa berbentuk hukuman ringan, diberikan remisi tambahan, dan pembebasan bersyarat. Karena jika tak diberi penghargaan maka ada kemungkinan mereka tidak akan ada yang mau bekerja sama," ujarnya.

Satu penghargaan lain yang bisa berikan adalah keistimewaan atau perlakuan khusus saat si justice collaborator mendekam di penjara. Haris memberi contoh dengan tempat menjalani hukuman yang dibuat nyaman serta aman dari kemungkinan kejahatan dari oknum tak bertanggung jawab. (Baca: ICW: Remisi dan Bebas Hanya untuk 'Justice Collaborator')

"Kejahatan korupsi ini yang tahu biasanya adalah mereka yang terlibat, maka orang yang membocorkan perlu diberi perlindungan agar tidak hanya membongkar kasus tapi juga mendorong agar orang lain ikut memberikan informasi," ujar Haris. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER