Pengacara Gubernur Sumut Siap Gugat KPK ke Praperadilan

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 20:03 WIB
Tim pengacara Gatot Pudjo Nugroho belum mendapat informasi resmi dari KPK bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dugaan suap hakim PTUN Medan.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan jika kliennya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Razman, sampai saat ini dirinya belum mendapat pemberitahuan KPK terkait status kliennya yang menjadi tersangka.

Razman mengatakan, tim pengacara Gatot akan mengadakan rapat dan yakin tidak ada upaya hukum lain selain praperadilan. "Tentu kami rapat tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kami tempuh, kami akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," kata Razman, pada Selasa (28/7).

Menurut Razman, praperadilan diajukan karena banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Gatot. "Banyak yang janggal, Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," kata Razman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Menurut Pelaksana Tugas Wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diperoleh KPK.

"Hasil ekspose pada rapat pimpinan dan tim lengkap, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan GPN dan ES sebagai tersangka," kata Indriyanto.

Menurut keterangan Indriyanto, Gatot dan istrinya diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/7) malam.

Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER