Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, Made Meregawa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/7).
Made ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak siang. Ia keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 17.30 WIB. Tanpa berkomentar, Made langsung menuju mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi oranye yang biasa dikenakan oleh tahanan KPK. Made akan ditahan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang, PT Mahkota Negara.
Made diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Modus operandinya yakni penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan. Negara ditengarai mengalami kerugian Rp 7 miliar.
Made dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain Made, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka dalam kasus ini.
(sur)