Pengacara Angeline Yakin Hakim Tolak Praperadilan Magriet

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:15 WIB
Pendamping hukum kasus Angeline mengatakan hakim sempat menyebut pernyataan saksi ahli yang dihadirkan kubu Magriet janggal dan tidak sesuai bidang.
Ibu angkat Angeline, Magriet Megawe, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Bali. (Dok. Facebook)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kuasa hukum Angeline optimis gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh ibu angkat Angeline, Magriet Megawe, akan ditolak pihak hakim. Alasannya, pengacara menilai hakim melihat banyak kejanggalan yang dijelaskan saksi ahli Magriet selama sidang pengadilan praperadilan. 

Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Denpasar, G.A.A. Yuli Marhaeningsih - kerap disapa Agung, mengatakan pihaknya melihat banyak keterangan yang diberikan saksi ahli Magriet, Tommy Sihotang, tidak bisa diterima semua pihak di pengadilan. (Lihat Juga: Merasa Jadi Target, Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan)

"Saksi menyebutkan, setiap pembunuhan harus ada motifnya. Berarti mereka tidak melihat adanya motif pembunuhan dalam kasus ini. Padahal, sudah jelas ada motif kuat dalam kasus Angeline," kata Agung saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (28/7). (Lihat Juga: Hotma Sitompoel: Margriet Sudah Terlalu Banyak Dihakimi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Agung mengatakan hakim juga sempat menyebut pernyataan saksi ahli janggal dan melebar ke ranah yang semestinya bukan bidang saksi tersebut.

"Melebar ke ranah forensik padahal dia saksi ahli pidana," kata Agung. " Kelihatan sekali digiring banget untuk lab forensiknya."

Sementara itu, Ketua P2TPA Denpasar, Luh Putu Anggraeni mengatakan dia melihat hakim cukup cerdas untuk menentukan keputusan gugatan praperadilan. Dia yakin hakim akan menolak gugatan yang dilayangkan pihak Magriet. Kalau tidak aral melintang, keputusan sidang gugatan praperadilan, katanya, bisa dilaksanakan pada Rabu sore ini juga. 

"Saya lihat hakim sudah siap dengan keputusannya. Mungkin sore ini akan langsung nyambung dengan putusan setelah pagi tadi pembacaan kesimpulan kedua belah pihak," kata Luh. 

Namun demikian, Luh mengatakan pihak kuasa hukum Angeline sempat mengalami kekecewaan ketika mengetahui berkas permohonan penyidikan kasus penelantaran anak Angeline dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Denpasar.

"Katanya masih banyak kekurangan yang mesti dilengkapi. Kemarin pada tanggal 23 Juli kami ke sana dan mendapatkan penjelasan tersebut. Kecewa sekali. Makanya kami harus berjuang lagi untuk bagaimana mencapai tujuan," ujar Luh.

Sementara itu, pihak kepolisian daerah Bali menegaskan penyidikan kasus Angeline tidak akan berhenti meskipun ada sidang praperadilan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan penyidikan akan terus berlanjut karena ada batas waktu penahanan yang mesti ditaati Polda Bali. (Baca Juga: Praperadilan Magriet Tak Ganggu Penyidikan Kasus Angeline)

Berdasarkan KUHAP terkait penyidikan, tersangka satu kasus ditahan selama 20 hari dan boleh diperpanjang dalam jangka waktu 40 hari. Jika penyidikan tidak selesai selama masa itu, maka tersangka harus dibebaskan dari tahanan demi hukum, namun kasusnya tetap berjalan.

Sejauh ini, pihak Polda Bali telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan gadis cilik Angeline (8). Dua tersangka tersebut adalah ibu angkat Magriet Megawe dan pekerja rumah tangga Magriet, Agustinus Tai Hamdamai. 

"Magriet sekarang kena Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, sedangkan Agus diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun," kata salah satu pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada CNN Indonesia, Senin (29/6). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER