Denny Indrayana Kembali Diperiksa soal Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 14:34 WIB
Denny tiba di Gedung Bareskrim pada 13.45 WIB dan masuk tanpa banyak bicara.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (dua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menyambangi Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

Setibanya di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, pada sekitar 13.45 WIB, Denny langsung melenggang masuk tanpa banyak berbicara.

Ketika dikonfirmasi, pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan kliennya kembali diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway. (Lihat Juga: Polisi Anggap Cukup Keterangan Denny Indrayana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya singkat melalui pesan tertulis. (Lihat Juga: Tiga Kasus Korupsi Membayangi Denny)

Dalam kasus ini, Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga merancang dan bertanggung jawab atas program bermasalah tersebut.

Sistem Payment Gateway ini dipermasalahkan karena memungut biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap penggunanya. Denny berulang kali mengatakan, wajib bayar tidak harus menggunakan sistem itu jika tidak ingin membayar lebih.

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pembukaan rekening swasta penampung dana atas nama perusahaan rekanan. Seharusnya, dana yang diterima langsung masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga.

Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja. (Baca Juga: Polisi Incar BCA di Kasus Payment Gateway Kemenkumham)

Denny berkeras, sistem ini diciptakan semata untuk memudahkan masyarakat dan menghindari tindak korupsi. Dia juga berulangkali menegaskan, dirinya tidak menerima uang dari perkara ini. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER