"Untuk Saudara P (Partogi) sudah kami terbitkan surat panggilan sebagai saksi terkait peristiwa pidana," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan, R saat ini sedang diperiksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya.
"Intinya penggeledahan itu dalam rangka menemukan dan mencari beberapa alat bukti, baik petunjuk surat maupun dokumen terkait perisitwa pidana yang sedang diselidiki," ujar Krishna.
Penyelidikan terhadap kasus yang menerpa kementerian pimpinan Rachmat Gobel itu diprediksi memakan waktu lama karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Berdasarkan pengakuan broker dan importir berinisial M, ada banyak perusahaan yang menggunakan jasanya untuk mempermudah perizinan proses bongkar muat. (agk)