Polisi Periksa Dirjen Kemendag soal Temuan Uang Sin$ 40 Ribu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 15:06 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan disebut saksi sebagai pemilik uang yang disita polisi dari kantornya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan (tengah), di ruang rapat Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (24/3). (www.kemendag.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menerbitkan surat panggilan terhadap Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, terkait uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan oleh Polda Metro Jaya Selasa kemarin (28/7).

"Untuk Saudara P (Partogi) sudah kami terbitkan surat panggilan sebagai saksi terkait peristiwa pidana," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

Krishna menjelaskan, pemanggilan Partogi berkaitan dengan pengakuan saksi berinisial R bahwa uang yang disita polisi saat penggeledahan adalah milik Partogi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan uang sejumlah 40 ribu Dolar Singapura. Dikatakan uang itu punya atasan dia (saksi) bernama P,” kata Krishna. (Baca juga: Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kementerian Perdagangan)

Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan, R saat ini sedang diperiksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya.

Menurut Krishna, penggeledahan di Gedung Kementerian Perdagangan bertujuan untuk menemukan beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Intinya penggeledahan itu dalam rangka menemukan dan mencari beberapa alat bukti, baik petunjuk surat maupun dokumen terkait perisitwa pidana yang sedang diselidiki," ujar Krishna.

Penyelidikan terhadap kasus yang menerpa kementerian pimpinan Rachmat Gobel itu diprediksi memakan waktu lama karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Berdasarkan pengakuan broker dan importir berinisial M, ada banyak perusahaan yang menggunakan jasanya untuk mempermudah perizinan proses bongkar muat. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER