Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan lembaganya telah menjalankan prinsip syariah dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan itu dilontarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan bahwa program pemerintah yang kini digulirkan BPJS Kesehatan tidak memenuhi prinsip syariah.
"Kalau secara esensi, BPJS Kesehatan sudah sesuai prinsip syariah, salah satunya adalah gotong royong. Prinsip asuransi takaful telah kami terapkan, seperti tolong-menolong," kata Irfan saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/7).
Irfan menjelaskan selama ini iuran yang diterima BPJS Kesehatan sebagian besar telah dikucurkan untuk kepentingan peserta. "Itu sudah sesuai prinsip syariah meskipun kami tidak menyertakan label syariah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa BPJS Kesehatan telah dinyatakan haram oleh MUI. Apalagi BPJS Kesehatan hingga kini belum mendapatkan pernyataan haram tersebut secara resmi dari MUI.
"Yang kami dapatkan dari MUI adalah sejumlah rekomendasi, bukan fatwa haram. Rekomendasi dari komisi fatwa MUI yaitu agar pemerintah dapat menerapkan jaminan kesehatan berdasarkan prinsip syariah," katanya.
Karenanya Irfan mempertanyakan kabar yang mengatakan BPJS Kesehatan dinilai haram oleh MUI. Dia bahkan mengapresiasi MUI yang telah memberi perhatian atas keberadaan lembaganya. “”Setahu saya belum muncul kata-kata bahwa BPJS Kesehatan haram. Namun ini sedang dikofirmasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional," tutur Irfan.
Menurut Irfan, BPJS Kesehatan hanya operator dan bukan regulator. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika memang anggaran BPJS Kesehatan di masa mendatang disimpan di instusi syariah. "Yang penting prinsipnya syariah, bukan labelnya," katanya.
Dalam suat rekomendasi dari MUI yang diterima BPJS Kesehatan, MUI menyarakankan agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri tanpa melihat latar belakangnya.
Pemerintah juga diminta membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
(rdk)