Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah. Hal tersebut menyusul keluarnya fatwa MUI bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.
“Ada usul supaya ada BPJS Syariah, karena yang sekarang itu nonsyariah. Penyetoran dananya ke bank konvensional. Sebaiknya ke bank syariah,” kata Ketua MUI Amidhan Shaberah kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).
(Baca juga: Majelis Ulama Nilai Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah)Usulan pembentukan BPJS Syariah ini muncul di Tegal, Jawa Tengah, saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar 7-10 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“BPJS ini kan untuk kesehatan. Untuk menjaga (agar tak riba), mestinya tidak melalui bank konvensional. Harus dengan cara-cara syariah,” ujar Amidhan.
Fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah itu diputuskan oleh Komisi B2 Masalah Fikih Kontemporer Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI. MUI memutuskan BPJS kesehatan masih konvensional dan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Fatwa dikeluarkan setelah melihat dari aspek ekonomi Islam dan fikih muamalah (transaksi berdasarkan hukum syariat).
Tak sesuai syariat, kata Amidhan, bukan berarti BPJS Kesehatan lantas diartikan haram.
Meski demikian, pembentukan BPJS Syariah dianggap MUI darurat karena pemerintah mewajibkan BPJS padahal sistemnya belum ada yang syariah.
Sebelumnya,
Majelis Ulama Indonesia menilai program pemerintah yang kini digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tak memenuhi syariah. Oleh karenanya, saat ini para ulama menetapkan program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam kondisi darurat.Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang dihubungi CNN Indonesia, penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah."Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya.Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu. (agk)