Rahmat Gobel Tunjuk Pejabat Pengganti Dirjen Luar Negeri

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 19:56 WIB
Irjen Karyanto Suprih ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang sebelumnya dijabat Partogi Pangaribuan.
Irjen Kemendag Karyanto Suprih memberikan keterangan terkait penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan ijin bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok oleh tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya, di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal tersebut dilakukan terkait keputusan Rahmat membebastugaskan para pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan.

Menurut Karyanto, keputusan atasannya itu disampaikan secara langsung tadi pagi usai malam sebelumnya (28/7) tim dari Kapolda Metro Jaya menggeledah lantai 9 Gedung Kementerian Perdagangan. Mengutip sang Menteri, Karyanto menyebut pembebastugasan pejabat dilakukan untuk mempermudah Kepolisian menjalankan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Salah satu pejabat yang dibebastugaskan oleh Rahmat adalah Partogi Pangaribuan yang menduduki kursi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tadi pagi secara lisan saya mendapat arahan sebagai Plt Dirjen Daglu,” kata Karyanto di ruangan pers Kemendag, Rabu (29/7).

Tidak hanya Partogi, Karyanto memastikan semua pejabat yang akan diperiksa dibebastugaskan agar polisi bisa leluasa memeriksa mereka.

Bersamaan dengan itu untuk setiap pejabat yang dibebastugaskan, Rahmat akan menunjuk pejabat pengganti sementara agar instansinya bisa tetap menjalankan fungsi pelayanan publik yang dibutuhkan.

“Kami tetap pada prinsip mendukung kepolisian dan kami percaya profesionalisme pemeriksaan yang dilakukan polisi,” kata Karyanto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada tindak pidana berupa penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan terkait masalah izin dalam penggeledahan di Kementerian Perdagangan.

Bulan lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menuding importir nakal merupakan biang keladi yang menyebabkan waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi lama. Menurut dia, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER