Velove Vexia Yakin KPK Tak Perberat Hukuman OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 10:45 WIB
Velove menyebut sang ayah memiliki hak untuk menolak dijadikan saksi oleh KPK. Dia pun menyebut penolakan tersebut tak berpengaruh dengan pidana untuk ayahnya.
Artis sinetron Velove Vexia mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (27/7). Kedatangan Velove tersebut bertujuan untuk meminta ijin menjenguk ayahnya, pengacara OC Kaligis yang ditahan di Rutan Guntur KPK akibat tersandung kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Velove Vexia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memperberat pidana pengacara kondang sekaligus ayahnya, OC Kaligis. Velove yakin lembaga antirasuah akan adil dalam mengusut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat ayahnya.

"Tidak ada (kemungkinan KPK memperberat pidana papa kalau papa tidak mau diperiksa)," kata Velove di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Velove berkeras, sekalipun OC Kaligis enggan diperiksa, KPK akan mengusut kasus tersebut. "Papa saya sudah ditetapkan tersangka, jadi dia punya hak untuk tidak ngomong apa-apa atau menjadi saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya sekaligus tersangka dalam kasus yang sama, M Yagari Bhastari (Geri) pada Selasa (28/7), dengan alasan kondisi tekanan darahnya yang tinggi.

Kata dia, ‘Lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini’,” ujar anggota tim kuasa hukum Kaligis, Ramdan Alamsyah menirukan ucapan OC Kaligis, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ini adalah penolakan Kaligis yang kedua kalinya untuk diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis pernah menyebut, selain tersangka, dia punya hak ingkar, penolakan itu dilakukannya agar kasus ini bisa cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kaligis juga sempat menyatakan bahwa lebih baik keterangannya diberikan pada saat di pengadilan nanti.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, OC Kaligis berhak untuk menghindar dan enggan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Indriyanto berpendapat, hak tersebut dilindungi undang-undang.

Namun, KPK justru memandang OC Kaligis akan merugi jika tak kooperatif. "Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan (jika tidak mau diperiksa)," kata Indriyanto saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dan kemudian ditahan pada Selasa (14/7). Penahanannya dilangsungkan setelah KPK menahan lima orang tersangka dalam kasus serupa yang tertangkap tangan tengah bertransaksi suap.

Selain Geri, mereka yang ditangkap yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER