Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indiriyanto Seno Adji menjelaskan, tersangka suap sekaligus pengacara kondang OC Kaligis akan merugi jika tak mau diperiksa tim penyidik terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan (jika tidak mau diperiksa)," kata Indriyanto saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
KPK mengklaim telah memberikan kebebasan sepenuhnya kepada OC Kaligis sebagai saksi sekaligus tersangka. Kebebasan tersebut termasuk dalam memberikan keterangan. "Itu hak penuh tersangka tidak memberikan jawaban dan tidak mau tanda tangan. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, OC Kaligis tak dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal merintangi atau menghalangi penyidikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menolak diperiksan sebagai saksi untuk anak buahnya sekaligus tersangka dalam kasus yang sama, M Yagari Bhastari (Geri) yang merupakan anak buah Kaligis, Selasa (28/7).
“Hari ini tekanan darah OC Kaligis tinggi. Menurut dia 190/90. Kata dia, ‘Lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini’,” kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Ramdan Alamsyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ini adalah penolakan Kaligis yang kedua kalinya untuk diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis pernah menyebut, selain tersangka dia punya hak ingkar, penolakan itu dilakukannya agar kasus ini bisa cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Kaligis menyatakan bahwa lebih baik keterangannya diberikan pada saat di pengadilan nanti.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dan kemudian ditahan pada Selasa (14/7). Penahanan OC dilangsungkan setelah KPK menahan lima orang tersangka dalam kasus serupa yang tertangkap tangan tengah bertransaksi suap.
Selain Geri, mereka yang ditangkap yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka.
(rdk/rdk)