Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkal tudingan pengacara kawakan sekaligus tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, soal isolasi. Lembaga antirasuah memastikan OC Kaligis ditahan di rumah tahanan seperti tahanan lain tanpa adanya tindakan isolasi.
"Proses isolasi sama sekali tidak ada. Kalau seseorang dikenakan penahanan, itu masuk ke rutan dan tidak pernah akan ada isolasi," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7).
Menurutnya, isolasi diberlakukan jika seorang tersangka atau terpidana telah menjalani masa penahanan baik di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Alih-alih diisolasi, penghuni baru yang memasuki rutan akan menjalani masa pengenalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya Mapelani, itu masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan. Itu seminggu dijalankan di dalam rutan," ujarnya. Baca juga:
OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK)
Indriyanto memastikan, OC Kaligis dapat bergaul dengan tahanan lainnya yang mendekam di rutan yang sama.
Hal senada diucapkan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Johan memastikan, OC Kaligis mendapat fasilitas yang memadai di dalam rutan.
SIMAK FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap"Ada kasur dan kamar mandi juga. Dibandingkan dengan yang lain, rutan KPK lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan OC Kaligis yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. (Baca juga:
Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)
"Kenapa harus diisolasi, tanggal 14 Juli tidak boleh bertemu dengan siapa pun kecuali dipanggil KPK. Konsekuensinya, hak dasar dia tidak bisa didapat. Tidak bisa mengakses advokat dan keluarga," kata Johnson Panjaitan, Tim kuasa hukum OC Kaligis, di Kantor Komnas HAM, Jumat (24/7).
Johnson menghimbau semangat pemberantasan korupsi jangan sampai melanggar konstitusi dan HAM. Dirinya juga menginginkan agar laporan yang diberikan ke Komnas HAM segera diselidiki.
(sur)