Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Laut, Agung Krisdiyanto, membocorkan adanya penyerahan duit dari bosnya bernama Andrew Hidayat kepada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) ini disebut telah menginstruksikan penyerahan duit sebanyak delapan kali.
"Saya diperintahkan saudara Andrew Hidayat menyerahkan uang ke saudara Adriansyah. Saya kasih uang Sin$ 50 ribu ke Adriansyah saat tiba di Swiss-Bell Hotel, Sanur, Bali," ujar Agung saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7).
Penyerahan tersebut berlangsung saat Adriansyah tengah mengikuti kongres PDIP di Bali, pada tanggal 9 April 2015 lalu. Baik Agung maupun Adriansyah langsung dicokok penyidik KPK pada operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, anggota Polsek Menteng sekaligus ajudan Andrew ini juga mengungkapkan tujuh penyerahan duit lainnya yang berlangsung selama tiga tahun belakangan. Duit diserahkan langsung dalam bentuk tunai dari mata uang beragam seperti rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
"Sabtu (20/11/2013) di Ibis Hotel Slipi diserangkah uang US$ 50 ribu," kata Agung.
Sejak saat itu, penyetoran duit dilakukan berkelanjutan pada tahun 2014. Uang sebanyak Rp 250 juta disetorkan langsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada Rabu (16/4/2014). Sebulan kemudian, Agung kembali memberikan duit sebanyak US$ 75 ribu di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta.
Pada November 2014, Agung juga mengaku menyerahkan duit sebanyak dua kali yakni pada tanggal 13 November dan 21 November masing-masing senilai Sin$ 50 ribu dan Rp 500 juta di Jakarta.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2015, Agung mengaku menjadi perantara penyetoran uang di restoran Sushi Tei Mall Taman Anggrek, Jakarta. senilai Rp 500 juta. Dia juga ikut menyerahkan duit di Hotel Paragon, Menteng pada tanggal 9 Oktober 2014. "Tapi saya tidak tahu nilai uangnya," kata Agung.
Merujuk berkas dakwaan, sejumlah pemberian dinilai jaksa KPK sebagai duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, memuluskan sejumlah perizinan.
Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC). Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga menego Adriansyah terkait pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Atas tindakan tersebut, Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)