Adriansyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (1/7), sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tiba menggunakan mobil tahanan komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan, pada tanggal 9 April 2015, Agung pergi ke Bali dan langsung menuju Hotel Swissbell Watu Jimbar untuk bertemu Adrianyah. Kemudian dia menyerahkan duit berbalut amplop coklat dari Andrew kepada Adriansyah.
Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak tahun 2013. Atas dasar pertemenan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Atas tindakan tersebut, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (sip/sip)