Tersangka Adriansyah Bungkam Soal Duit Kongres PDIP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 12:15 WIB
Tersangka kasus suap izin tambang sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah bungkam soal adanya dugaan penyerahan duit suap untuk Kongres PDI Perjuangan.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap izin tambang sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah bungkam soal adanya dugaan penyerahan duit suap untuk Kongres PDI Perjuangan. Adriansyah disebut menerima duit suap dari Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

Adriansyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (1/7), sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tiba menggunakan mobil tahanan komisi antirasuah.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini hanya melenggang masuk gedung dan melempar senyum kepada awak media. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak dugaan tersebut mencuat usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin lalu, Adriansyah enggan berkomentar meski ditanya berulang kali oleh awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Andrew, Bambang Hartono, membocorkan penyerahan duit suap kliennya kepada Adriansyah merupakan permintaan sang kader partai banteng. Untuk memenuhi permintaan Adriansyah, bos perusahaan tambang tersebut menyuruh anggota Polsek Menteng Briptu Agus Krisdiyanto untuk menyerahkan duit senilai Sin$ 50 ribu.

Dalam berkas dakwaan, pada tanggal 9 April 2015, Agung pergi ke Bali dan langsung menuju Hotel Swissbell Watu Jimbar untuk bertemu Adrianyah. Kemudian dia menyerahkan duit berbalut amplop coklat dari Andrew kepada Adriansyah.

"Itu dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).

Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak tahun 2013. Atas dasar pertemenan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.

Atas tindakan tersebut, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER