Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah disebut telah meminta duit kepada Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat untuk mengikuti kongres partai di Bali pada April 2015 lalu.
"Itu duit dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).
(Lihat Juga: KPK Panggil Adriansyah sebagai Saksi untuk Tersangka Andrew)Untuk memenuhi permintaan Adriansyah, bos perusahaan tambang tersebut menyuruh anggota Polsek Menteng Briptu Agus Krisdiyanto untuk menyerahkan duit senilai Sin$ 50 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 9 April 2015, Agung pergi ke Bali dan langsung menuju Hotel Swissbell Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah. Kemudian dia menyerahkan duit berbalut amplop coklat dari Andrew kepada Adriansyah.
(Baca Juga: KPK Dalami Peran Adriansyah Lewat Sekjen DPR)Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak 2013. Atas dasar pertemanan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Padahal, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Andrew disebut menyuap Andriansyah untuk memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC). Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tidak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses negosiasi pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Atas tindakan tersebut, Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)