"Itu duit dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6). (Lihat Juga: KPK Panggil Adriansyah sebagai Saksi untuk Tersangka Andrew)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak 2013. Atas dasar pertemanan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses negosiasi pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Atas tindakan tersebut, Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)