Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Bupati Tanah Laut Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap izin usaha tambang di daerah Kalimantan Selatan.
Adriansyah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7), sekitar pukul 12.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Adriansyah melenggang masuk ke gedung KPK.
Merujuk jadwal pemeriksaan KPK, Adriansyah diperiksa sebagai tersangka. Anak Adriansyah sekaligus penerusnya sebagai Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk ayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain seperti Komisaris PT Hotel Sahid Jaya Internasional Sarwo Budi Wiryanti Sukamdani, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Muhammad Darmin, Karyawan PT Indonesia Cemerlang Didang Andrew Hidayat, dan Dosen Politala Rina Pebrina.
Adriansyah disangka menerima duit suap dari Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Pengacara Andrew, Bambang Hartono, membocorkan penyerahan duit suap kliennya kepada Adriansyah merupakan permintaan sang kader PDIP.
Untuk memenuhi permintaan Adriansyah, bos perusahaan tambang tersebut menyuruh anggota Polsek Menteng Briptu Agus Krisdiyanto untuk menyerahkan duit senilai Sin$ 50 ribu.
Dalam berkas dakwaan Andrew, pada tanggal 9 April 2015, Agung pergi ke Bali dan langsung menuju Hotel Swissbell Watu Jimbar untuk bertemu Adrianyah. Kemudian dia menyerahkan duit berbalut amplop cokelat dari Andrew kepada Adriansyah. Penyerahan uang ini bersamaan dengan Rakernas PDIP ke IV di Bali. Adriansyah adalah anggota Komisi ID DPR dari Fraksi PDIP.
Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan bekas Bupati Tanah Laut tersebut sejak tahun 2013. Atas dasar pertemanan, Adriansyah kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Atas tindakan tersebut, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(hel)