Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP tidak menerima dana apapun dari eks kader PDIP sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah.
Hal itu ia lontarkan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Dari KPK sendiri tidak ada penyebutan bahwa PDIP menerima uang dari Adriansyah untuk kongres PDIP. Hal itu disebutkan oleh pengacara Adriansyah," kata Hasto di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan bahwa PDIP tidak pernah meminta dana untuk kongres. Namun, pengumpulan dana secara gotong royong oleh kader partai dimungkinkan.
"Jadi kami tidak pernah meminta dana (untuk kongres). Kecuali, untuk seluruh anggota fraksi, kami punya aturan adanya iuran bulanan. Itu yang dijalankan," katanya.
Kendati demikan, ia menegaskan bahwa Adriansyah tidak pernah menyumbang dana untuk kongres dalam rangka pengumpulan dana secara gotong royong tersebut.
"Saat itu, Adriansyah kapasitasnya bukan sebagai ketua DPD partai, melainkan sebagai peninjau anggota Fraksi PDIP. Tetapi setelah itu pada tanggal 11 April kami mengumumkan pemberian sanksi pada Adriansyah yaitu dipecat sebagai kader partai," katanya.
Hasto mengungkapkan bahwa hari ini KPK memberikan 16 pertanyaan kepada dirinya dalam kapasitasnya sebagai sekjen PDIP. Lima pertanyaan di antaranya terkait dengan identitas dirinya.
"Saya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada bantuan dari Adriansyah untuk kongres PDIP. Mengingat satu bulan sebelum kongres partai sudah menegaskan bahwa kami tidak menerima dana dari anggota fraksi untuk kongres," katanya.
Karenanya, ia menegaskan PDIP tidak terkait dengan kasus yang dialami Adriansyah. Hasto menyebut PDIP mengatakan akan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini menjadi pelajaran yang sangat penting bahwa setiap anggota PDIP harus betul-betul menegakkan disiplin partai untuk tidak melakukan korupsi," katanya.
Adriansyah ditengarai menerima duit suap dari bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih, anaknya sekarang yang jadi penerus sebagai bupati di Tanah Laut.
Baik Adriansyah maupun Andrew dicokok KPK pada operasi tangkap tangan pada Kamis (9/4). Anggota Komisi IV DPR itu ditangkap penyidik KPK saat tengah mengikuti Kongres PDIP di Bali. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita duit senilai Rp 500 juta.
Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew yang sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hel)