Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menegaskan aparat penegak hukum tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa terlebih dulu mengantongi alat bukti permulaan. Dalam hal ini, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
Hadir sebagai saksi ahli perkara
aquo Dahlan Iskan di sidang gugatan praperadilan, Mudzakir menyoroti prosedur dan pemahaman penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menilai tidak sedikit penegak hukum yang keliru dalam memaknai proses penyidikan.
Ada dualisme doktrin dalam penegakan hukum, kata Mudzakir, yakni perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Penyelidikan merupakan upaya atau proses hukum yang menghasilkan dugaan sebuah perbuatan tindak pidana dari peristiwa yang diselidiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membuktikan perbuatan pidana, maka penyelidikan naik ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti dan keterangan saksi demi mencari tahu siapa atau apa yang bertanggung jawab di balik perbuatan pidana yang sudah disidik.
"Dari situ baru penetapan tersangka. Artinya penetapan tersangka itu ada di bagian akhir, setelah semua alat bukti dan keterangan saksi terkumpul," ujar Mudzakir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Menurut Mudzakir, produk dari surat perintah penyidikan (sprindik) adalah penyidikan untuk membuktikan dugaan perbuatan pidana, bukan penetapan tersangka yang kemudian disusul pencarian alat bukti.
Pemahaman itu pula yang pernah diutarakan Mudzakir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, selama ini penyidik KPK telah keliru menjadikan sprindik sebagai dasar penetapan tersangka.
"Prosedur tersebut bertentangan prinsip KUHAP yang menjelaskan penyidikan sebagai proses pencarian alat bukti. Tentu penyidik harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Mudzakir.
Mudzakir menilai lembaga penegak hukum, bukan hanya KPK, harus bisa mempersempit ruang tunggu seorang tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum. Dengan kata lain, upaya pencarian alat bukti dan keterangan saksi sudah rampung di tingkat penyidikan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka yang bertanggung jawab di balik perbuatan pidana.
"Jangan asal tetapkan tersangka dan merasa punya banyak waktu dalam mencari alat pembuktian. Itu namanya melanggar hak asasi seseorang," kata Mudzakir.
Dahlan Iskan menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7).
(rdk)