Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memberi isyarat penanganan kasus pengadaan 16 mobil listrik tak berhenti pada dua nama tersangka. Pengusutan proyek yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara era Dahlan Iskan itu dalam upaya pengembangan penyidikan.
Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan upaya pengembangan kasus bakal dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pascapenahan salah satu tersangka yang punya peran sebagai perakit mobil listrik, Dasep Ahmadi, kemarin.
"Perkara ini masih kami upayakan pengembangan. Kami akan gelar perkara hasil dari proses penyidikan untuk mencari tahu bila nantinya ada temuan fakta-fakta baru," ujar Turin di Kejaksaan Agung, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turin menegaskan timnya bekerja secara profesional dan proporsional tanpa ada unsur niatan politisasi di balik pengusutan perkara yang mereka tangani. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika ada temuan fakta dan bukti permulaan.
Dalam perkembangan penyidikan mobil listrik kali ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota Indonesia untuk dimintai keterangan.
"Tapi yang bersangkutan hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Turin.
Turin mengatakan penyidik membutukan keterangan dari pihak ATPM Toyota terkait kronologis pengajuan permohonan izin laik jalan atas unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car yang dibuat Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Keterangan saksi diperlukan untuk mendalami proses pengajuan permohonan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum mobil dimanfaatkan sebagai sebagai kendaraan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada Tahun 2013.
Turin mengatakan 16 unit mobil listrik yang diprakarsai Dahlan Iskan tidak mendapat izin jalan dari Kemenhub lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM.
ATPM suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
"Mobil itu melanggar hak ATPM. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian body. Lalu pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tak beri izin," ujar dia.
(rdk)