Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Bonaparte Marbun menilai gugatan praperadilan Dahlan Iskan seharusnya digugurkan hakim.
Alasannya, perkara dugaan korupsi pengadaan 21 unit Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka selain Dahlan, lima di antaranya sudah memasuki tahap pembuktian perkara di tingkat persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Kejati DKI Jakarta, sebagai pihak termohon, memohon hakim praperadilan untuk menggugurkan permohonan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan persitiwa terpidana, maka dilimpahkannya perkara yang lain, otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Namun kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menganggap pernyataan yang sempat menjadi jawaban permohonan gugatan itu tidak berdasar hukum.
Saat membacakan replik di hadapan Hakim Lendruanty Janis, Yusril menyatakan argumen kejaksaan itu sebagai dalil yang mengada-ada.
Yusril mengatakan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka berbeda dengan Sprindik berkas perkara 15 tersangka lainnya.
Hal itu juga berlaku dengan 10 tersangka yang telah memasuki tahap pembuktian persidangan sebagaimana didalilkan pihak termohon.
Menurut Yusril, berkas perkara kliennya belum disusun menjadi dakwaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan yang memeriksa perkara pokok. Sehingga unsur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang didalilkan termohon tidak terpenuhi.
"Dengan demikian, sangat beralasan bagi hakim pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak dalil termohon ini," kata Yusril.
(meg)