Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perakit mobil listrik Dasep Ahmadi berusaha tegar saat tim penyidik Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan dia ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Meski merasa tidak bersalah, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama itu menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum.
"Bagaimanapun, saya tetap jalani saja. Tapi bisnis bisa rusak, karyawan bisa kena PHK," ujar Dasep sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menanti menjemputnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin.
Dasep tidak tahu proyek garapannya bakal berujung dalam jeratan perkara. Dia mengaku hanya ditunjuk oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat mobil listrik untuk ajang pamer di konferensi APEC 2013, di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan biaya pembuatan untuk satu unit mobil listrik mencapai lebih Rp 2 miliar. Biaya itu diakui terbilang mahal lantaran unit mobil yang dibikin olehnya diklaim berjenis prototype.
Dasep mengaku mobil listrik buatannya itu menggunakan bahan rakitan berkualitas tinggi yang perangkatnya dia dapatkan dari pabrikan di Eropa, Jepang, dan Amerika. Dasep bahkan mengklaim mobil buatannya bisa digunakan di ajang APEC dan di kementerian.
"Jadi mobil ini dibuat dari yang mulanya belum ada, jadi ada. Saya ini hanya berperan sebagai insinyur yang diberi tugas oleh negara dan saya lakukan sebaik-baiknya," ujar Dasep.
Namun pengakuan Dasep itu berlainan dengan temuan penyidik pidana khusus. Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin menyatakan pengadaan mobil listrik itu bermasalah karena tak satu pun dari 16 mobil yang dibuat Dasep memenuhi standar, alias gagal produksi.
Menurut turin, dari sekitar Rp 32 miliar dana yang diberikan tiga perusahaan BUMN, Dasep telah mengantongi sekitar 92 persen pembayaran. Selain itu, berdasarkan temuan penyidik, mobil buatan Dasep tak lebih dari unit rombakan dari mobil yang sudah ada sebelumnya. Hanya bagian mesin saja yang diubah menjadi motor listrik.
"Selain spesifikasinya yang di luar standar, pekerjaan itu tidak dia selesaikan. Bisa dilihat dari mobil yang telah disita. Dari fakta itu kami tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Turin di Gedung Bundar.
(hel)