Kejaksaan Tahan Pembuat Mobil Listrik Dahlan Iskan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 17:39 WIB
Tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang jadi rekanan Kementerian BUMN menggarap proyek mobil listrik.
Pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jatimulya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, Selasa (28/7). Dasep ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara era kepemimpinan Dahlan Iskan.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 09.00 WIB, Dasep keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00 WIB. Kemeja batik biru yang dikenakan olehnya kini dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Meski sudah ditahan, Dasep masih bersikukuh dirinya tak bersalah. "Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya," kata Dasep sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Baca juga: Mobil Listrik Dahlan Manipulasi Merek Dagang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, penahan dilakukan untuk menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.

Menurut Turin, penyidik sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan posisinya sebagai tersangka kasus mobil listrik.

"Kami telah sampai pada kesimpulan telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan," ujar Turin ditemui di Gedung Bundar.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik. Pengadaan itu sedianya ditujukan untuk ajang pamer di ajang APEC 2013. Namun mobil yang dibiayai oleh tiga perusahaan BUMN itu mangkrak di tengah jalan. (Baca juga: Daya Tempuh Mobil Listrik Dahlan Tak Sampai 30 KM)

Turin mengatakan dari total Rp 32 miliar dana yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi sekitar 92 persn pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.

Selain Dasep, pihak kejaksaan juga telah menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman. Saat kasus bergulir, Agus berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. Turin mengatakan penahanan untuk tersangka Agus masih dalam pengkajian penyidik.

Sementara Dahlan sendiri baru berstatus sebagai saksi. Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ini sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER