Saksi Ahli Dahlan Iskan Pertegas Terminologi Penyidikan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 12:37 WIB
Ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal adanya dua tim penyidik dianggap kuasa hukum Dahlan sebagai hal yang harus dipertanyakan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan saksi ahli Made Widyana, akademisi dari Universitas Airlangga, dalam sidang lanjutan gugatan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 21 unit Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Di hadapan hakim pemeriksa perkara aquo Lendriyati Janis, kuasa hukum Dahlan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon di persidangan.

Kuasa hukum Dahlan mempersoalkan pernyataan pihak termohon yang mengklaim telah terlebih dulu mengantongi alat bukti dan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut perkara yang menjerat Dahlan Iskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Made, sebagai ahli hukum pidana UNAIR, terminologi penyidikan harus merujuk pada Pasal 1 ayat 2 KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti. Bukti-bukti itu yang kemudian dijadikan sebagai rujukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Dengan kata lain, menurut Made, prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah dengan cara terlebih dulu menggelar penyidikan lewat penerbitan Sprindik untuk mencari alat bukti, bukan sebaliknya.

"Artinya Sprindik harus keluar terlebih dahulu, baru kemudian penyidikan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam menetapkan tersangka," ujar Made di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (30/7).

Kuasa hukum Dahlan mempersoalkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Teogarisman, saat menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015. Pernyataan itu dijadikan sebagai rujukan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai bukti materi gugatan.

Yusril mencatat, pernyataan Kudarisman saat itu pada intinya menyebutkan, "Tim penyidik berpendapat dan telah memberikan hasil analisis dan alat bukti yang telah dilaporkan kepada Kajati DKI untuk kemudian membentuk tim penyidik dalam mengusut perkara Dahlan."

Yusril menyorot keganjilan dalam pernyataan tersebut. Dia menggarisbawahi ada dua tim penyidik dalam pernyataan Adi Teogarisman.

Satu tim sebagai pelapor, satu tim lagi yang bakal dibentuk untuk mengusut perkara Dahlan. Dia mempertanyakan penyidik mana yang sebenarnya ditunjuk untuk mengusut perkara kliennya.

Menurut Made, penyidik yang berwenang menyidik perkara adalah penyidik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan KUHAP, yakni penyidik yang menyidik perkara dalam pencarian alat bukti bersasarkan temuan peristiwa pidana yang didapat dari hasil penyelidikan.

"Dalam KUHAP (adanya dua tim penyidik) seharusnya tidak terjadi. Pihak aparat membentuk tim penyidik, baru mencari alat bukti," ujar Made.

Yusril menganggap pihak Kejati telah keliru memaknai proses penyelidikan sebagai upaya pencarian alat bukti dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, pencarian alat bukti seharusnya dilakukan di tingkat penyidikan guna mencari tersangka. Proses itu ditandai dengan terbitnya Sprindik yang berangkat dari hasil temuan peristiwa pidana di tingkat penyelidikan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER