Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah pasangan calon tunggal yang melanda beberapa daerah peserta Pilkada 2015 membuat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Jimly Asshiddiqie angkat bicara. Jimly merasa kehebohan yang terjadi saat ini tidak bisa dihindarkan dengan alasan sudah ada aturan yang mengatur soal calon tunggal tersebut.
Oleh sebab itu, Jimly mengindikasikan adanya perubahan peraturan agar pada Pilkada 2017 masalah seperti sekarang tak mengganggu tahapan pilkada.
"Kita harap di masa depan ada perbaikan prosedur di Undang-Undang, jangan sampai memborong perahu," kata Jimly saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu masukan yang Jimly berikan berkaitan dengan perbaikan tersebut adalah mengenai ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. Menurutnya ambang bawah harus ditentukan 20 persen sementara ambang atas berjumlah 50 persen.
Jika masukan tersebut tak terealisasi, Jimly melihat bahwa kejadian seperti saat ini, ada 14 daerah terancam diundur pelaksanaan pilkadanya, akan terulang.
Sementara untuk usulan bumbung kosong, Jimly menegaskan hal tersebut adalah sesuatu yang salah. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut membandingkan bumbung kosong dengan calon kepala daerah boneka.
"Secara moral, bumbung kosong ini sama jeleknya dengan calon boneka. Bumbung itu sama saja dengan tidak ada pilkada, maka itu bukanlah solusi," ujar Jimly.
Untuk calon boneka, Jimly mengingatkan bahwa jangan menganggapnya sebagai pemanis saja karena kemungkinan calon boneka menang juga tinggi. Namun meski menyatakan calon boneka lebih baik daripada bumbung kosong, Jimly menegaskan bahwa keduanya bukanlah solusi pilkada.
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
(pit)