Pilkada Sepi Pendaftar, DPR Undang KPU Usai Masa Reses

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 02:36 WIB
Rapat ini merupakan permintaan pimpinan Komisi II agar bisa didapatkan solusi yang menguntungkan semua atas sepinya peserta pilkada serentak.
Ketua DPR Setya Novanto di IPC Corporate University, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/5). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengungkapkan akan melakukan kembali rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum. Setnov, sapaan Setya Novanto, mengungkapkan rapat konsultasi itu terkait penundaan Pilkada di sejumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua.

Setnov mengungkapkan rencana rapat konsultasi bersama KPU merupakan permintaan pimpinan Komisi II yang disampaikan ke pimpinan DPR. Rencananya, ujar Setnov, rapat konsultasi ini akan dilakukan usai masa reses keempat DPR, yakni setelah 14 Agustus.

"Kami harus dengarkan lebih dahulu apa yang menjadi kendala KPU," ujar Setnov di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, hari ini adalah hari terakhir yang diberikan KPU kepada partai politik untuk bersosialisasi terkait pencalonan. Mulai besok hingga tiga hari ke depan (1-3 Agustus), KPUD di 13 daerah akan membuka kembali kesempatan pendaftaran.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, KPU akan menunda penyelenggaraan Pilkada ke 2017 di daerah-daerah yang masih memiliki pasangan calon kurang dari dua.

Setnov mengatakan DPR siap untuk memberikan evaluasi dan membantu mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak yang telah mengajukan pasangan calon kepala daerah.

"Tentu itu jadi pertimbangan DPR untuk melihat secara jauh kesiapannya dari KPU," tutur politikus Partai Golkar ini.

Golkar Sarankan Status Quo

Kemarin (30/7), Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyarankan agar penyelenggaraan Pilkada di daerah-daerah yang memiliki bakal pasangan calon kurang dari dua tidak langsung ditunda, melainkan ditetapkan status quo.

Maksudnya adalah memberikan ruang hingga ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah atas daerah-daerah tersebut.

"KPU jangan terlalu ketat. Lebih dinamis," tutur Rambe.

Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini mengatakan KPU sebaiknya jangan langsung mengatakan penundaan Pilkada terlebih dahulu sampai ada pembicaraan kembali bersama DPR dan pemerintah.

Rambe turut mengatakan permintaan rapat konsultasi terkait ini bukan mengarah ke dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan untuk menganalisa lebih lanjut apa yang telah dilakukan KPU selama masa pendaftaran kemarin.

"Sederhanakan. Sehingga membuka partisipasi yang lain," ujarnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER